Logo Bloomberg Technoz

Mantan Menteri di Pusaran Kasus Korupsi

Infografis Bloomberg Technoz
19 July 2025 18:34

Mantan Menteri di Pusaran Kasus Korupsi (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Mantan Menteri di Pusaran Kasus Korupsi (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta berupa penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan. Majelis hakim menilai Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi saat mengeluarkan kebijakan izin importasi gula kepada delapan perusahaan pada 2015-2016.

Dalam persidangan, Tom Lembong memang disebut tak menerima keuntungan berupa uang. Namun, kebijakannya tersebut telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp515 miliar.

Kasus ini sudah menuai polemik dari sejak awal karena dituduh sebagai kriminalisasi imbas persaingan politik pada Pemilu 2024. Tempus perkara yang sudah terlalu jauh juga memperkuat sejumlah anggapan janggal soal keputusan Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini. Termasuk, kenapa kasus ini diusut setelah era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca selengkapnya: Mantan Menteri di Pusaran Kasus Korupsi

(Infog/bbn)

TAG

Artikel Terkait