Logo Bloomberg Technoz

Potret Jakarta Kala UMP 2026 Ditetapkan Naik 6,7%

Andrean Kristianto
24 December 2025 15:40

Pejalan kaki menyeberang di kawasan Senayan, Rabu (24/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pejalan kaki menyeberang di kawasan Senayan, Rabu (24/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 DKI Jakarta kini sebesar Rp5.729.876 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 DKI Jakarta kini sebesar Rp5.729.876 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Angka ini naik 6.17% dari upah di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Angka ini naik 6.17% dari upah di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang, UMP 2026 ini berdasarkan nilai alfa 0,75.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang, UMP 2026 ini berdasarkan nilai alfa 0,75. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dipastikan melebihi angka inflasi di Jakarta.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dipastikan melebihi angka inflasi di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) dan meningkatkan kesejahteraan

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) dan meningkatkan kesejahteraan

Pejalan kaki menyeberang di kawasan Senayan, Rabu (24/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 DKI Jakarta kini sebesar Rp5.729.876 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Angka ini naik 6.17% dari upah di tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761 (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang, UMP 2026 ini berdasarkan nilai alfa 0,75.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dipastikan melebihi angka inflasi di Jakarta.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) dan meningkatkan kesejahteraan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 Jumlah ini naik sebesar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jakarta pada 2025 diketahui Rp5.396.761.

"Kami akan menyampaikan terkait UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan antara buruh Pemerintah DKI jakarta. Disepakati kenaikan UMP 5.729.876" kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono bilang, UMP 2026 ini berdasarkan nilai alfa 0,75. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dipastikan melebihi angka inflasi di Jakarta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025.

Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 pada Pasal 34A disebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.

(dre/ain)