Timbang-timbang UMP Jakarta
Andrean Kristianto
09 December 2025 18:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kepastian mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan selambatnya pada pekan ini UMP diumumkan.
Pramono mengakui proses finalisasi belum selesai sepenuhnya karena adanya perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha terkait usulan besaran angka UMP. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengambil peran sebagai wasit yang netral.
Baca Juga
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan pihaknya menyoroti terkait regulasi upah pada tahun depan. Dia mendesak pemerintah agar merilis landasan hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Bob juga menyebut pihaknya mendesak penentuan upah minimum 2026 dapat dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
(dre)

























