Logo Bloomberg Technoz

Timbang-timbang UMP Jakarta

Andrean Kristianto
09 December 2025 18:19

Penumpang mengantre untuk masuk ke dalam Bus Transjakarta di Halte Ragunan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penumpang mengantre untuk masuk ke dalam Bus Transjakarta di Halte Ragunan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Publik saat ini sedang menunggu pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Publik saat ini sedang menunggu pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah memastikan regulasi dan formulasi penetapan upah minimum (UMP) akan disampaikan dalam waktu dekat. Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah memastikan regulasi dan formulasi penetapan upah minimum (UMP) akan disampaikan dalam waktu dekat. Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di tengah proses finalisasi regulasi, serikat buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Di tengah proses finalisasi regulasi, serikat buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Akan tetapi, muncul skenario yang menyebut jika kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya 4,3%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Akan tetapi, muncul skenario yang menyebut jika kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya 4,3%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menaker menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 ditargetkan keluar sebelum 31 Desember 2025, dan aturan akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menaker menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 ditargetkan keluar sebelum 31 Desember 2025, dan aturan akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penumpang mengantre untuk masuk ke dalam Bus Transjakarta di Halte Ragunan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Publik saat ini sedang menunggu pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah memastikan regulasi dan formulasi penetapan upah minimum (UMP) akan disampaikan dalam waktu dekat. Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Di tengah proses finalisasi regulasi, serikat buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%-10,5%. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Akan tetapi, muncul skenario yang menyebut jika kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya 4,3%. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menaker menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 ditargetkan keluar sebelum 31 Desember 2025, dan aturan akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kepastian mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan selambatnya pada pekan ini UMP diumumkan.

Pramono mengakui proses finalisasi belum selesai sepenuhnya karena adanya perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha terkait usulan besaran angka UMP. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengambil peran sebagai wasit yang netral.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan pihaknya menyoroti terkait regulasi upah pada tahun depan. Dia mendesak pemerintah agar merilis landasan hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. 

Bob juga menyebut pihaknya mendesak penentuan upah minimum 2026 dapat dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

(dre)