Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026

Purbaya Soal Ganggu Independensi BI: Aturan Sudah Ada di UU

Mis Fransiska Dewi
12 February 2026 17:45

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan independensi Bank Indonesia (BI) tak akan terganggu meski mantan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono kini menduduki posisi Deputi Gubernur BI.

Menurut dia, berdasarkan aturan, Kementerian Keuangan bahkan diberi hak untuk memantau jalannya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI). Menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 43 ayat 1 a, pejabat setingkat menteri diperbolehkan mewakili pemerintah untuk hadir di RDG BI.

Tak hanya itu, dia menyatakan kehadiran Thomas dalam RDG BI pada November tahun lalu bukan pertama kalinya terjadi.


“Tahun 2015 kita kirim satu orang ke rapat BI. Kita kirim Menko Perekonomian waktu itu ikut rapat, Pak Darmin Nasution. Dan itu dijamin oleh Undang-undang BI sendiri,” kata Purbaya dalam Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026, Kamis (12/2/2026).

“Memang undang-undangnya seperti itu. Kita boleh ngirim orang. Bukan intervensi, BI harus independen. Tapi kan boleh komunikasi.”