Logo Bloomberg Technoz

Isu mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali mencuat pada awal tahun ini setelah adanya permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra.

Manajemen menjelaskan, nilai transaksi dalam perkara yang diajukan Eddon Pratama Wijayaputra merujuk pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 23 September 1997 dengan nilai sebesar Rp688,39 juta termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, pada 2021, proses PKPU terhadap BKSL berujung pada persetujuan restrukturisasi utang oleh mayoritas kreditur. Dalam rapat pemungutan suara yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur separatis atau 100% menyetujui rencana perdamaian yang diajukan perseroan. Sementara itu, 97% kreditur konkuren yang sebagian besar merupakan konsumen juga memberikan persetujuan.

Perkara PKPU itu sendiri bermula pada 7 Januari 2021, ketika PT Prakasaguna Ciptapratama mengajukan permohonan PKPU terhadap BKSL dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengacu pada penjelasan manajemen di laman BEI, permohonan tersebut terkait tagihan atas pekerjaan proyek AEON di kawasan Sentul City yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar.

Tagihan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan façade pada proyek AEON mixed use tahap pertama, serta pekerjaan pintu dan jendela aluminium berikut façade apartemen 1, 2, dan 3 pada proyek mixed use tahap kedua.

Rinciannya mencakup tagihan sebesar Rp6,6 miliar yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020, kemudian Rp749,17 juta dan Rp151,13 juta yang masing-masing jatuh tempo pada 13 Maret 2020. Dalam perjalanannya, BKSL dan kontraktor disebut telah menyepakati perpanjangan jatuh tempo pembayaran hingga 30 Oktober 2020.

Proses tersebut kemudian berlanjut hingga tercapainya kesepakatan restrukturisasi yang disetujui mayoritas kreditur pada 2021.

***Disclaimer: Artikel ini hanya merupakan informasi, bukan ajakan atau rekomendasi atas saham tertentu. Keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca. Bloomberg Technoz tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin muncul dari keputusan tersebut.

(dhf)

No more pages