Logo Bloomberg Technoz

Dalam syarat calon pengganti ADK OJK, pansel telah menetapkan syarat bahwa ADK bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. 

Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

Isu pencalonan pejabat tinggi di sektor keuangan kembali mencuat. Ketua Komisi XI DPR sekaligus anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, dikabarkan menjadi calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK yang telah ditinggalkan oleh Mahendra Siregar.

Misbakhun membantah dan mengaku tidak mengetahui sumber kabar tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini, partai memberikan penugasan kepadanya sebagai Ketua Komisi XI.

”Ketua Umum saya menugaskan saya Ketua Komisi XI. Saya tidak berandai-andai [dicalonkan sebagai Ketua DK OJK],” ujarnya belum lama ini.

(lav)

No more pages