Tahapan Seleksi
Seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, meliputi seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara.
"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026," sambungnya.
Seluruh pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, BI, dan portal seleksi ADK OJK. Pansel menegaskan keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi," pungkasnya.
(prc/lav)





























