Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, Kristiono juga menyatakan para penambang mengusulkan agar besaran DMO batu bara sektor kelistrikan dapat disesuaikan dengan besaran pemangkasan RKAB yang terjadi.

Kristiono mencontohkan jika kuota produksi RKAB dipotong sebesar 50%, maka penambang menginginkan agar kewajiban DMO ke PLN dihitung dari volume yang telah dipangkas sebesar 50% tersebut.

Adapun, usulan tersebut diungkapkan dalam rapat antara penambang dan PT PLN (Persero), usulan juga didorong untuk disampaikan kepada Menteri ESDM.

“Kita minta kemarin akhirnya sepakat untuk tidak sepakat dengan PLN kita tanda tangan dengan orang-orang PLN. PLN biar ketemu Pak Menteri bahwa selama kita disetujui RKAB-nya X maka prorata terhadap X gitu. Kalau kita kembali ke semula maka kita akan setuju dengan 25%,” ucap Kristiono.

Meskipun begitu, Kristiono memandang usulan tersebut bisa saja membuat PLN kesulitan mendapatkan pasokan batu bara, sebab volume yang wajib dipasok menjadi menurun.

Kendati demikian, akhirnya pemerintah bakal menaikkan persentase DMO batu bara menjadi diatas 30%, seiring pemangkasan produksi ke level 600 juta ton dari produksi 2025 sebesar 790 juta ton.

“Jadi kalau kita dipotong 50%, 50% dari 25% kewajiban DMO. Akan tetapi, itu yang bikin PLN-nya harus pusing kan harus dapat batu bara dari mana. Kan jadi itu yang kenapa akhirnya naik jadi 30%,” ujar Kristiono.

Sekadar catatan, saat ini harga batu bara DMO untuk sektor kelistrikan ditetapkan sebesar US$70/ton dan US$90/ton untuk sektor prioritas lainnya. Harga batu bara khusus DMO tersebut tak pernah mengalami penyesuaian sejak ditetapkan pada 2018.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membuka peluang mengkerek persentase wajib pasok domestik atau DMO batu bara menjadi lebih dari 30% dari sebelumnya sebesar 25%.

Hal itu dilakukan menyusul rencana pemangkasan produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dalam RKAB 2026 dari realisasi produksi 2025 sebanyak 790 juta ton.

Yuliot menekankan hanya besaran persentase DMO saja yang mengalami kenaikan, sementara volume batu bara yang wajib dipasok ke domestik berpotensi masih dalam besaran yang serupa seperti tahun lalu.

“Kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Yuliot memastikan porsi DMO batu bara yang ditetapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Adapun, Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara nasional sepanjang 2025 mencapai 790 juta ton. Besaran itu, anjlok 5,5% dari capaian sepanjang 2024 sebesar 836 juta ton.

Kendati demikian, produksi batu bara sepanjang 2025 lebih tinggi dari target yang dipatok saat itu sebesar 739,6 juta ton.

Kementerian ESDM mencatat sebagian besar produksi itu disalurkan untuk pasar ekspor, sekitar 514 juta ton atau 65,1% dari total produksi.

Sementara itu, realisasi penyaluran batu bara untuk pasar domestik mencapai 254 juta ton atau 32%.

Adapun, stok batu bara yang dicadangkan sampai akhir 2025 sebesar 22 juta ton atau 2,8% dari keseluruhan produksi tambang.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor batu bara secara volume terkoreksi 3,66% ke level 390,93 juta ton sepanjang Januari-Desember 2025, lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 405,76 juta ton.

Sementara itu, BPS mencatat nilai ekspor batu bara sepanjang 2025 minus 19,7% ke level US$24,48 miliar atau sekitar Rp411,14 triliun (asumsi kurs Rp16.795 per dolar AS).

Torehan kinerja ekspor komoditas emas hitam itu terpaut lebar dari capaian sepanjang periode yang sama tahun sebelumnya di level US$30,49 miliar atau sekitar Rp512,07 triliun.

(azr/wdh)

No more pages