Logo Bloomberg Technoz

"Waktu awal-awal dia berlomba-lomba nyari tanah tapi nggak diapa-apain gitu lho. Kasihan kamu kan nggak punya tanah," tutur dia. 

"Nanti dipakai untuk apa? Negara, diserahkan lagi kepada rakyat yang membutuhkan atau Pemda."

Seperti diketahui, PP mengatur Pemerintah mempunyai wewenang untuk menyita konsesi atau perizinan berusaha di suatu kawasan yang dinilai tidak melakukan pengembangan. Ini menyasar kepada konsesi atau izin berusaha tambang. Selain pertambangan, objek penertiban kawasan telantar itu juga menyasar pada konsesi atau perizinan usaha di bidang perkebunan, industri, pariwisata dan perumahan.

Kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan tanah atau izin usaha paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak. Di sisi lain, penertiban kawasan telantar bakal dilakukan secara bertahap lewat evaluasi kawasan telantar, peringatan kawasan telantar dan penetapan kawasan telantar.

(ain)

No more pages