Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS code 1511 tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
“Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Jaksa juga menemukan adanya pemberian imbalan (kick back) kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” ujarnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Daftar Tersangka
Penyelenggara Negara
1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT);
3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
Swasta:
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
(dov/naw)



























