Pekan lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Lokasi tersebut di antaranya rumah tersangka Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Pemilik PT Blueray John Field.
“Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Dalam penggeledahan ini, tim KPK mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara, tiga lainnya berasal dari PT Blueray, yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
(dov/frg)





























