"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif," tegas Yassierli,
Yassierli menegaskan agar kebijakan pusat ini dapat diteruskan melalui Surat Edaran oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(ain)
No more pages
































