Catatan internalnya juga mengatakan bahwa areal tanaman cabai di Indonesia dalam beberapa tahun hanya bergerak di kisaran luas 220 ribu hingga 250 ribu hektare dengan produksi sekitar 1,2-15 juta ton/tahun.
Dia mengutip salah satu studi jika pola tanam dan panen cabai di Indonesia yang tetap atau tidak berubah yakni panen pada Mei-November dengan panen besar pada Mei-Juli dan panen tipis di Agustus-September, sedangkan Desember-April paceklik.
"Merujuk pola ini, sejak awal tahun hingga Ramadan adalah paceklik. Mustinya, jauh-jauh hari pemerintah bisa mengantisipasi ini agar harga cabai tidak semakin pedas, tutur dia.
"Antisipasi ini jadi penting karena catatan panjang sejarah percabaian menandai bahwa tangan-tangan negara masih belum kuasa menjinakkan harga cabai."
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Selasa (10/2/2026), harga cabai rawit merah tercatat telah mencapai Rp69.512/kg, lebih tinggi 21,95% dibandingkan batas atas HAP (harga acuan pemerintah) yang sebesar Rp57.000/kg.
Ateng Hartono, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa kenaikan cukup signifikan terjadi untuk komoditas ini. Kenaikan Cabai Rawit Merah terjadi di 52,5% wilayah di Indonesia.
“Kalau kita cermati perkembangan di cabai rawit sampai dengan minggu pertama kondisi Februari 2026, harga cabai rawit mengalami peningkatan 9,82%” kata Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (9/2/2026).
Bahkan, di sejumlah daerah lain seperti Nduga Papua, harga cabai telah menyentuh hingga sekitar Rp200 ribu/kg, kemudian Mappi dan Intan Jaya Rp170.000
"Jadi disparitas harganya cukup tinggi juga,” katanya.
(ell)
































