Logo Bloomberg Technoz

Bukan hanya untuk emiten, Nyoman menambahkan, whistleblowing system BEI mencakup laporan yang berkaitan dengan anggota bursa (AB), profesi penunjang pasar modal, perusahaan tercatat, hingga operasional internal bursa.

Secara terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyebutkan OJK saat ini masih mendalami beberapa pemeriksaan dan penanganan kasus pelanggaran di Pasar Modal, baik dari sisi emiten maupun sekuritas.

“Jadi itu nanti akan teman-teman bisa tahu dari seluruh potensi indikasi ya karena sedang dalam pemeriksaan yang sedang kami tangani dalam konteks potensi atau indikasi pelanggaran ketentuan,” kata Hasan, Senin (9/2/2026).

(Dok. UOB Indonesia)

Hasan menyebutkan indikasi pemeriksaan berasal dari berbagai pihak, salah satunya laporan publik terkait indikasi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan atau norma yang ada di POJK.

Nah, dari situlah kemudian dilakukan pengembangan. Termasuk kalau ada indikasi pidana di pasar modal itu juga dengan kegunaan yang cukup di POJK akan kami tindaklanjuti indikasi dan pelanggaran pidananya,” imbuhnya.

Penjamin Emisi IPO DADA

DADA menggelar initial public offering (IPO) pada pada Februari 2020. Selain Shinhan Sekuritas yang juga tengah terseret kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), UOB Kay Hian juga turut menjadi penjamin emisi IPO DADA.

BEI juga baru saja menjatuhkan sanksi kepada UOB Kay Hian, berupa pembekuan izin penjaminan emisi efek atau underwriter PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun imbas pelanggaran penjatahan pasti IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Penetapan sanksi itu dilakukan pada 6 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Adapun untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi lewat siaran pers, Sabtu (7/2/2026).

Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi karena tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner.

(dhf)

No more pages