OJK juga mencatat telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus-kasus sejenis, termasuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, serta pembatasan partisipasi pihak utama, pengurus, komisaris, dan direksi di industri jasa keuangan.
Seperti yang diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026) melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang terkait proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Berdasarkan keterangan resmi, penawaran umum perdana saham PIPA dalam proses tersebut dijamin oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek. Perkara ini sebelumnya telah menyeret MBP, mantan pejabat di Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, serta J yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo.
Dalam perkara tersebut, J dinyatakan secara bersama-sama melakukan transaksi efek dengan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta material. Tindakan itu dilakukan untuk memengaruhi keputusan investor agar membeli saham serta memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Skema yang digunakan melibatkan jasa advisory MBP, yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai pegawai BEI. Peran tersebut dimanfaatkan untuk memperlancar proses IPO PT Multi Makmur Lemindo, mengingat valuasi aset perusahaan tidak memenuhi ketentuan pencatatan saham.
Melalui IPO tersebut, PT Multi Makmur Lemindo Tbk menghimpun dana sebesar Rp97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek.
Sementara itu, kasus yang menjerat PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mulai mencuat pada Oktober 2019 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan investasi, khususnya dalam pemasaran produk reksa dana kepada nasabah.
MPAM diketahui menawarkan dua produk reksa dana dengan skema imbal hasil tetap sebesar 11% untuk tenor enam hingga 12 bulan, yakni Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham. Kedua produk tersebut dipasarkan melalui kantor cabang Minna Padi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar investasi reksa dana yang mengikuti pergerakan pasar.
Selain penawaran imbal hasil tetap, OJK juga menemukan praktik penjualan produk investasi berbasis repurchase agreement (repo). Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap kedua produk reksa dana sejak 9 Oktober 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-1240/PM.21/2019, sekaligus melarang MPAM membentuk produk baru, menerima dana kelolaan baru, serta menjual unit penyertaan tambahan.
Pada saat sanksi diberlakukan, MPAM tercatat mengelola dana reksa dana senilai Rp6,87 triliun, meningkat Rp2,31 triliun dalam kurun sembilan bulan sebelumnya. Selanjutnya, OJK juga memerintahkan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana lain yang dikelola MPAM karena pelanggaran penawaran imbal hasil tetap tersebut.
(dhf)





























