Penyempurnaan tersebut akan diwujudkan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Inisiatif lainnya adalah peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar serta penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Penerapan peningkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Seluruh inisiatif yang dibahas dalam pertemuan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
(rtd/frg)































