“Dalam pencatatan Susenas pengeluaran individu membeli makanan Jadi dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga tetapi pengeluaran-pengeluaran lain seperti pengeluaran untuk beli beras, sewa rumah, listrik, bahan bakar menjadi pengeluaran bersama dalam rumah tangga,” terang Amalia.
Dari pendekatan tersebut, BPS menerjemahkan garis kemiskinan per kapita menjadi garis kemiskinan per rumah tangga dan pada September 2025 secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah Rp3.053.269 per rumah tangga.
(roy)
No more pages




























