Polemik Desil, BPS Sebut DTSEN Bukan Daftar Penerima Bantuan
Redaksi
09 September 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan terobosan baru dalam konsolidasi dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. Ini merupakan registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data tunggal sosial dan ekonomi.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan DTSEN perlu dipahami sebagai social registry atau registri sosial pertama di Indonesia. Ini bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan. Artinya, keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan atau program pemerintah tertentu.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing.” ujar Amalia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, BPS diberi amanah sebagai pengelola DTSEN, sementara kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah membantu pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.
Data yang sebelumnya tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik, kini dihimpun, ditunggalkan dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.































