"MK [Mahkamah Konstitusi] memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia [RUU Pemilu dan RUU Pilkada] bersamaan? apakah dia kemudian terpisah? nah itu diserahkan kepada pembuat undang-undang," kata ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (21/01/2026).
Hingga saat ini, kata dia, DPR masih berpegang pada keputusan tentang Prolegnas 2026 yang hanya mencantumkan rencana RUU Pemilu. Akan tetapi, menurut dia, pembahasan bersama dua RUU tersebut bisa terjadi jika memang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
(dov/frg)
No more pages
































