Logo Bloomberg Technoz

Budi menuturkan sejumlah penindakan telah dilakukan sejak 2022. Pada 12 Agustus 2022 di Karawang, Kemendag menyita 750 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Kemudian 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, disita sekitar 7.000 bal senilai Rp80 miliar.

Penindakan berlanjut pada 3 April 2023 di Batam dengan barang bukti 112,95 ton senilai Rp17,35 miliar, serta di Cikarang pada tanggal yang sama sebanyak 200 bal senilai Rp1 miliar. Pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, disita 730 bal, disusul 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal, dan 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara sebanyak 122 bal.

Memasuki 2025, pengawasan diperkuat melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Polda, Bakamla RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis TNI.

Hasilnya, pada 13 Januari di Surabaya disita 463 koli senilai Rp6,3 miliar, 30 Januari di Pelabuhan Patimban Subang sebanyak 1.200 koli, serta pada 14-15 Agustus di Jawa Barat sebanyak 19.391 bal dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar.

"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut, telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi anotasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang," tegasnya. 

(ain)

No more pages