Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Prasetyo menyebut lokasi tambang-tambang tersebut masih belum dapat diungkapkan ke publik.

“Sudah dong, karena strategis tadi enggak perlu diomongin,” kata Prasetyo kepada awak media, di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Di sisi lain, Prasetyo memastikan Perminas saat ini menjadi perusahaan pelat merah yang dipertimbangkan untuk mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR), yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

“Ya pasti dong, pasti berbeda,” ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan pembentukan Perminas merupakan perwujudan dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo menginginkan adanya suatu badan usaha yang memiliki tugas khusus mengelola mineral-mineral strategis seperti LTJ. 

“Ya justru, justru itu dari Bapak Presiden. Untuk supaya kita diharapkan bisa mengelola mineral-mineral kita yang terutama mineral-mineral yang strategis ya. Itu maka dimintalah Danantara membentuk satu entitas,” ujar Prasetyo.

Dia memastikan Presiden memiliki pertimbangkan khusus mengapa tidak menugaskan perusahaan pelat merah eksisting maupun MIND ID.

“Ya itu tadi. Mineral kritis. Apa lagi yang harus dijelaskan itu? Itu kan sederhana aja ini kan. Mineral banyak ya, sudah ada yang dikelola, sudah ada perusahaan. Ini khusus yang mineral kritis. Gitu,” ungkap dia.

Sekadar catatan, perusahaan milik negara yang baru dibentuk BPI Danantara pada 25 November 2025 itu bakal masuk bisnis tambang mineral hingga pengolahan logam.

Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas bakal masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.

Selain itu, Perminas dirancang untuk memperluas jangkauan bisis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.

Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.

Adapun, modal dasar Perminas mencapai Rp44 miliar, terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.

BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.

Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.

(mfd/wdh)

No more pages