Logo Bloomberg Technoz

“Insentif itu dimaksudkan agar spesialis yang sudah ditamatkan bisa terserap, terdistribusi dengan baik. Jadi bedakan. Kolegium ini mengawal mutu pendidikannya,” kata Prof. Akbar.

Ia menilai perdebatan mengenai kekurangan dokter spesialis harus dilihat secara lebih komprehensif. Menurutnya, jumlah dokter spesialis sebenarnya tidak kecil jika dibandingkan dengan jumlah rumah sakit yang tersedia di Indonesia.

“Jumlah rumah sakit seluruh Indonesia hanya 3.000. Obgyn 5.600. Seorang dokter bisa bekerja di tiga tempat. Jadi kalau Obgyn 5.600 artinya Obgyn bisa bekerja di hampir 17.000 titik,” ujarnya.

Namun Prof. Akbar mempertanyakan mengapa masih ada daerah yang tidak memiliki dokter spesialis, padahal secara angka, ketersediaan lulusan cukup besar. Ia menilai persoalannya terletak pada sistem distribusi dan penempatan tenaga medis yang belum berjalan optimal.

“Kalau titiknya hanya 3.000, lalu ada titik yang tidak ada dokter, yang salah siapa? Apakah dokter yang dihasilkan? Atau sistem yang menempatkan dokter ke sana yang tidak mau?” tegasnya.

Prof. Akbar juga mengungkap banyak dokter spesialis yang awalnya berangkat ke daerah dengan idealisme untuk melayani masyarakat, namun akhirnya kembali ke Jakarta karena berbagai kendala di lapangan, mulai dari jasa medis yang ditahan rumah sakit hingga minimnya fasilitas penunjang kerja.

“Dia bekerja setengah mati, jasa medisnya ditahan-tahan. Dia pergi ke sana tidak dilengkapi fasilitas sebagaimana layaknya seorang spesialis harus bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dokter dipaksa bekerja dengan kondisi terbatas, risiko masalah hukum seperti tuduhan malpraktik juga semakin besar. Karena itu, MGBKI meminta pemerintah dan pemangku kebijakan tidak hanya menyoroti isu kekurangan dokter, tetapi juga memperbaiki ekosistem distribusi, insentif, dan fasilitas agar dokter spesialis mau bertahan di daerah.

“Jangan hanya menyampaikan kekurangannya, tapi tidak melihat juga ke dalam kenapa sampai dokter enggak mau ke sana,” pungkas Prof. Akbar.

Dalam konteks ini, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan untuk mengatasi masalah distribusi dokter spesialis, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah tersebut.

“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa (20/1).

Budi menjelaskan, kebijakan tunjangan tersebut dirancang sebagai solusi atas permasalahan klasik distribusi dokter spesialis di daerah, agar tenaga medis memiliki insentif yang memadai untuk bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas dan akses layanan kesehatan.

(lav)

No more pages