"Jadi, kita mendorong komitmen pemerintahlah. Bukannya di BPJS lagi ini, di pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres yang tadi," kata Timboel.
Ia juga menyinggung janji pemerintah terkait penghapusan kelas dalam layanan BPJS, termasuk bagaimana penerapan KRIS tetap mempertahankan konsep tiga kelas tetapi dengan standar yang lebih seragam.
Ali menanggapi hal itu dengan menegaskan bahwa meskipun konsepnya masih disebut tiga kelas, prinsip layanan yang diterapkan satu standar.
"Tapi satu loh Pak, tiga tapi satu," ujar Ali.
Timboel pun mengakui bahwa dalam praktiknya tetap akan ada perbedaan tertentu, meskipun standar fasilitas rawat inap akan semakin diseragamkan. Ia mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak terhadap kebijakan tersebut.
Padahal sebelumnya, sistem KRIS dijadwalkan mulai menggantikan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan pada Juni 2025. Kebijakan ini mengatur 12 kriteria standar fasilitas ruang perawatan, seperti kepadatan tempat tidur, ventilasi, hingga sarana penunjang pasien.
Namun hingga saat ini, implementasi KRIS masih dalam tahap awal dan belum terealisasi. Baru sekitar 600 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, yang mulai menerapkan kriteria fasilitas KRIS dalam ruang perawatan mereka.
Di sisi lain, soal penghapusan tunggakan BPJS, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan JKN, termasuk soal tunggakan peserta.
"Karena Ketua Dewas dan Direktur Utama selalu berpikir dan kita, terus pemerintah menjanjikan awal Januari, tapi sampai sekarang awal Februari. Nah saya juga berharap selesai baru ditandatangani Perpres-nya," jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa biaya layanan kesehatan bukan sesuatu yang murah, sehingga iuran peserta tetap menjadi kewajiban penting agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan dengan baik.
"Menurut saya untuk masyarakat kita secara umum ada kurang kesepahaman bahwa kesehatan itu mahal. Dia kira kesehatan itu murah, itu salah besar," ujar Ali.
Ia menambahkan bahwa karena kesehatan membutuhkan biaya besar, maka harus ada pihak yang membiayai melalui skema gotong-royong seperti BPJS Kesehatan.
"Kesehatan itu mahal, maka harus ada yang membiayai. Kalau enggak, yang bersangkutan entah siapa," tukasnya.
(dec/ros)































