Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat dan Cara Daftarnya
Referensi
27 January 2026 12:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak peserta BPJS Kesehatan menaruh harapan pada adanya program pemutihan untuk menghapus tunggakan iuran.
Meski istilah pemutihan tidak pernah menjadi kebijakan resmi, pemerintah dan BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah mekanisme yang secara fungsi dapat meringankan bahkan menghapus kewajiban tunggakan peserta.
Skema ini menjadi solusi bagi peserta mandiri yang selama bertahun tahun menunggak iuran akibat keterbatasan ekonomi. Pemahaman yang tepat mengenai mekanisme tersebut penting agar peserta tidak salah langkah dan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai opsi penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, syarat pengajuan, serta risiko jika pembayaran terus ditunda.
Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan saat ini menerapkan dua mekanisme utama yang kerap dianggap sebagai pemutihan iuran oleh masyarakat. Kedua mekanisme ini memiliki dasar kebijakan yang berbeda, namun sama sama bertujuan meringankan beban peserta.
Peralihan Status ke PBI
Mekanisme pertama adalah perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Dalam skema ini, kewajiban pembayaran iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketika status berubah menjadi PBI, seluruh tunggakan iuran yang sebelumnya melekat pada peserta akan dihapuskan. Peserta tidak lagi dibebani kewajiban melunasi iuran masa lalu.
Namun, peralihan status ini hanya berlaku bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai dengan data resmi pemerintah.
Pembatasan Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Mekanisme kedua berlaku bagi peserta mandiri yang tetap ingin melanjutkan kepesertaan tanpa berpindah ke PBI. BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal kewajiban pembayaran tunggakan hanya untuk 24 bulan terakhir.
Artinya, meskipun peserta menunggak iuran selama lebih dari dua tahun, kewajiban pembayaran hanya dihitung maksimal dua tahun. Sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak lagi ditagihkan.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan besar agar tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan beban yang lebih terjangkau.
Syarat Menjadi Peserta PBI
Perubahan status menjadi PBI menjadi satu satunya cara untuk menghapus tunggakan secara total. Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan perubahan status ini.
Kriteria Peserta PBI
Peserta harus memenuhi syarat utama sebagai berikut:
-
Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Cara Mengajukan PBI
Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh untuk mengajukan status PBI.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Peserta dapat mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
-
Mengunduh aplikasi Cek Bansos
-
Mendaftar dan mengisi data pribadi
-
Menggunakan fitur Daftar Usulan untuk masuk DTSEN
-
Melampirkan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti
Proses ini memungkinkan verifikasi awal sebelum dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas terkait.
Melalui Kelurahan atau Desa
Alternatif lain adalah mengajukan permohonan secara langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat.
Peserta cukup menyampaikan kondisi ketidakmampuan membayar iuran BPJS Kesehatan dan meminta untuk diusulkan sebagai peserta PBI. Data kemudian akan diverifikasi dan diusulkan ke sistem nasional.
Risiko Menunda Pembayaran Iuran
Meski BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran bulanan, risiko tetap mengintai peserta yang menunda pembayaran terlalu lama.
Peserta yang baru melunasi tunggakan saat sudah membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap, berpotensi dikenakan Denda Pelayanan.
Denda ini berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Kondisi ini kerap tidak disadari peserta dan baru diketahui saat proses klaim pelayanan kesehatan dilakukan.
Imbauan bagi Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyarankan peserta untuk menyelesaikan tunggakan iuran saat masih dalam kondisi sehat. Langkah ini dinilai lebih aman dibanding menunggu hingga membutuhkan layanan medis.
Peserta dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi masing masing, baik dengan mengajukan perubahan status ke PBI maupun melunasi tunggakan maksimal 24 bulan.
Dengan memahami kebijakan yang berlaku, peserta diharapkan tidak lagi terjebak dalam informasi keliru mengenai pemutihan BPJS Kesehatan dan dapat mengambil keputusan yang tepat demi keberlanjutan perlindungan kesehatan.
































