Wacana pemberian insentif baterai EV sempat disuarakan pemerintah pada Agustus tahun lalu. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kala itu tengah mendorong pabrikan mobil listrik untuk mengadopsi teknologi baterai berbasis nikel.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pernah mengatakan dorongan itu bakal berbentuk regulasi spesifik ihwal penggunaan baterai NMC serta insentif tambahan untuk menarik minat investasi pada baterai berbasis nikel tersebut.
“Sambil pelan-pelan kita juga mendorong regulasi untuk yang pabrik-pabrik EV Indonesia sekarang yang produsen mobilnya supaya beralih dari lithium ke nickel based,” kata Kartika ditemui di sela International Battery Summit 2025, Agustus tahun lalu.
Kartika beralasan sebagian besar pabrikan EV saat ini masih menggunakan baterai berbasis LFP. Dia berharap intervensi pemerintah dari sisi regulasi dan insentif itu belakangan dapat menarik investasi lebih banyak pada penggunaan baterai NMC di Indonesia.
“Kita ingin dukungan dari kementerian-kementerian lain agar ada insentif buat beralih ke nickel based baterai juga di Indonesia,” tuturnya.
Adapun, saat ini setidaknya terdapat sejumlah produsen mobil listrik di Indonesia yang menggunakan LFP sebagai bahan baku baterai untuk produknya, seperti Build Your Dreams (BYD), Wuling, hingga Chery.
Di sisi lain, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sempat berwacana memperketat perizinan pembangunan pabrik baterai berbasis LFP, demi mendorong penggunaan baterai berbasis nikel atau NMC.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan menyebut, meskipun peluang pengetatan penerbitan izin pabrik LFP terbuka lebar, pemerintah tetap tidak bisa serta-merta melakukan hal tersebut.
Dia menegaskan pabrikan baterai LFP tetap memberikan dampak positif bagi peralihan kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai atau EV.
“Logikanya begitu ya [perizinan pabrik baterai LFP diketatkan], karena kita ingin lebih menghilirkan yang nikelnya,” kata Nurul ditemui awak media, di sela International Battery Summit 2025, Rabu (6/8/2025).
“Kita akan lebih mendorong kepada NMC, tetapi kita enggak bisa melarang sama sekali LFP. Itu juga enggak bisa,” tuturnya.
Meskipun pengetatan penerbitan izin pabrik LFP menimbulkan dilema, BKPM akan tetap mengkaji potensi kerugian yang ditimbulkan dari baterai LFP ketika masa pakainya berakhir.
“Namun, kita harus mengkaji lagi nih, setelah 7—10 tahun ke depan, waste-nya ini akan memunculkan kerugian seberapa besar juga. Nah, ini kan yang harus kita kalkulasi,” tegas dia.
Terpisah, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar menjelaskan rencana insentif perpajakan tersebut bisa diberikan untuk pabrikan EV maupun pabrikan baterai sebab keduanya melingkupi ekosistem baterai terintegrasi di dalam negeri.
“Itu pasti kan insentif pajak ya. Nah, biasanya itu [bisa berupa] pembebasan bea masuk atau PPnBM DTP [pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah],” kata Riznaldi di sela International Battery Summit 2025, Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan pengembangan ekosistem mobil listrik menjadi salah satu dari proyek prioritas yang dikaji oleh DJSEF.
(wdh)




























