Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah menetapkan kewajiban bagi produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Kuota itu diberikan kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).
Realisasi DMO MinyaKita ke BUMN mulai dari 26 Desember 2025 sampai 23 Januari 2026, dalam data Kemendag tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton. Ini terdiri Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton.
Adapun gap antara harga MinyaKita dengan harga beras kemasan premium disebut berada di level 33%. Rerata harga minyak goreng premium berada di Rp22.265 per liter. Ke depan pemerintah akan terus menderaskan distribusi MinyaKita ke pasaran, terutama melalui BUMN pangan.
Amran mendorong aparat penegak hukum menindak tegas produsen dan distributor MinyaKita yang terbukti melanggar HET. Kendati begitu, pemerintah tidak akan menyasar pedagang eceran di pasar.
"Sekarang penindakan, bukan lagi imbauan. Ini imbau sudah berapa (lama), sudah satu tahun kita imbau. Sekarang kami serahkan Dirkrimsus, Polda atau Polres masuk, (tolong) lacak dari mana dan ditindak, kalau perlu dicabut izinnya," pungkasnya.
(ain)






























