Sepanjang 2025, Komnas Perlindungan Anak mencatat hanya dua kasus child grooming yang benar-benar ditangani secara spesifik. Rendahnya angka ini bukan mencerminkan minimnya kejadian, melainkan karena child grooming sering kali hanya menjadi pintu masuk menuju kejahatan yang lebih berat, seperti pencabulan, pemerkosaan, atau kekerasan seksual.
“Laporan yang masuk ke kami biasanya sudah kasus pelecehan atau kekerasan. Korban tidak menyadari bahwa sejak awal mereka sudah menjadi target child grooming,” jelas Agustinus.
Di sisi lain, Komisioner Komnas Anak Hendry Gunawan menambahkan, sebagian besar kasus child grooming yang ditangani berbasis online. Pelaku memantau anak-anak yang curhat melalui akun kedua atau second account di media sosial, terutama mereka yang merasa tidak aman di rumah maupun di sekolah.
“Predator memulai dengan pendekatan emosional, mengajak interaksi lewat pesan langsung. Mereka memposisikan diri sebagai orang paling pengertian dan paling peduli,” kata Hendry.
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mengaku sebagai guru perempuan atau sosok yang dianggap aman oleh korban. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku masuk ke fase tipu muslihat dengan meminta foto atau video, sering disertai klaim memiliki kemampuan khusus seperti membaca pikiran atau garis tangan.
Materi tersebut kemudian dijadikan alat ancaman dan pemerasan, bahkan berujung pada kasus anak yang sempat menghilang setelah dibawa kabur oleh pelaku yang dikenalnya secara daring.
Komnas Perlindungan Anak menilai, penguatan literasi digital, keterlibatan orang tua, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci pencegahan. “Child grooming masih sangat sulit diungkap, bahkan hingga 2025. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pungkas Hendry.
(dec)































