Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang akan dialihkan ke Perminas.
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Sekadar informasi, Perminas baru dibentuk BPI Danantara pada 25 November 2025. Perusahaan itu berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.
Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas bakal masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.
Selain itu, Perminas bakal memperluas jangkauan bisis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.
Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.
Modal dasar Perminas mencapai Rp44 miliar yang terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.
BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.
Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.
(azr/wdh)




























