Dalam bahan paparan yang ditayangkannya, dijelaskan bahwa realisasi kuota subsidi LPG 3 Kg pada 2025 tercatat sebanyak 8,51 juta ton.
Besaran tersebut tercatat lebih rendah 0,3% dari kuota subsidi revisi 2025 sebesar 8,5 juta ton, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan kuota subsidi LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebanyak 8,17 juta ton.
Dalam kesempatan yang sama, PPN mengusulkan penerapan pengetatan pembelian LPG 3 Kg yakni pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu kartu keluarga (KK).
Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan mulai diterapkan mulai triwulan II-2026.
Sementara itu, pada triwulan I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.
Selanjutnya, pada triwulan IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.
Lebih lanjut, Achmad menyatakan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Nah, kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengatakan Perpres yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 Kg masuk masa harmonisasi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan beleid itu akan terbit dalam waktu dekat. Kendati demikian, Laode mengatakan, Perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.
“Kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” kata Laode dalam taklimat media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Laode mengungkapkan nantinya akan terdapat uji coba yang dilakukan dalam masa peralihan tersebut, sehingga pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.
“Ada masa peralihan sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu jadi tidak langsung,” kata Laode.
Kementerian ESDM berencana menata ulang siklus distribusi tersebut agar tertutup hingga subpangkalan, sehingga setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.
Selain aspek distribusi, Laode juga mengatakan belum adanya aturan yang secara tegas membatasi kelompok penerima LPG 3 Kg berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dalam aturan yang tengah disiapkan, Laode mengungkapkan Kementerian ESDM akan menerapkan pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan klasifikasi desil masyarakat.
(azr/wdh)





























