Logo Bloomberg Technoz

OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025 karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Meski telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh manajemen BPR Prima Master Bank.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan."

Sejalan dengan dilakukannya proses tersebut, OJK lantas mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank, untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekadar catatan, OJK setidaknya telah mencabut izin usaha 7 bank di tanah air sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari lima BPR, dan dua BPR Syariah.

Berikut 7 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2025: 

1. BPRS Gebu Prima

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

3. BPR Disky Surya Jaya

4. BPRS Gayo Perseroda

5. BPR Artha Kramat

6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

7. BPR Bumi Pendawa Raharja.

(ain)

No more pages