Kedua, upaya mendorong suku bunga perbankan juga diperkuat dengan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Hal ini dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
Ketiga, mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Termasuk Rasio Countercyclical Capital Buffer, Rasio Loan to Value Ratio, Rasio Intermediasi Makroprudensial, maupun Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor. Demikian juga rasio pendanaan luar negeri dan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial.
Keempat, kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial untuk sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan paling tinggi sebesar 1,5% dari Dana Pihak Ketiga.
Implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang mewajibkan porsi kredit inklusi bank minimal 30% dari total kredit, serta pengembangan model bisnis UMKM di daerah terutama pada sektor pertanian pangan dan komoditas ekspor.
(lav)




























