Logo Bloomberg Technoz

"Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran, juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang memang membahayakan," tutur dia.

Kemudian Meutya melaporkan terkait pembaruan perlindungan data pribadi dan pengutan pengawasan ruang digital. Dia mengeklaim harmonisasi regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah rampung dan telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat menteri per tanggal 6 Oktober 2025.

"Dan sudah dilakukan 324 konsultasi PDP, 60 konsultasi non-PDP, 130 pemeriksaan kepatuhan, 46 penanganan insiden PDP dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya adalah bahwa satu tahun ini adalah persiapan-persiapan menuju Undang-Undang PDP bisa kita implementasikan," imbuh Meutya.

(far/wep)

No more pages