Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam berita negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam berita negara, maka mereka secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata dia.
Yusril mengatakan pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang diberitakan sebagai WNI dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat dan beberapa nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Washington dan Moskow untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujar dia.
(dov/frg)































