DPR disebut mendukung penguatan peran Perum Bulog menjadi lembaga yang langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dalam melakukan penyelenggaraan pangan, baik kebijakan, operasional, dan penganggaran.
“Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan [rapat],” kata Rizal saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (21/1/2026).
Akan tetapi, Rizal menekankan perubahan status Bulog akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan pengalihan Bulog menjadi lembaga berada di tangan Komisi IV DPR, yang akan merancang aturan hukumnya. Proses ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pangan.
“Nanti masuk dalam perubahan Undang-Undang Pangan. Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya, Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud Undang-Undang tersebut,” tuturnya.
Dengan demikian, jika revisi UU Pangan rampung, maka Bulog akan menjadi lembaga pangan mandiri.
Rizal menambahkan proses transformasi Bulog ini juga telah dirapatkan secara internal di Komisi IV DPR yang nantinya akan didorong dari Komisi VI DPR.
Rencananya, dua kedeputian dari Bapanas akan bergabung ke Bulog, sementara satu kedeputian akan bergabung ke Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Rizal belum bisa membeberkan kedeputian yang akan bergabung dengan Bulog.
“[Bapanas] nanti dilebur, bukan bubar. Dilebur masuk ke Bulog sebagian 2 kedeputian, 1 deputi masuk ke Kementerian Pertanian,” imbuhnya.
(lav)

























