Logo Bloomberg Technoz

Dia membeberkan sejumlah kerugian yang ditimbulkan, antara lain terhentinya akses terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak, hilangnya kesempatan untuk mengikuti proses pendidikan dengan utuh, dan terhambatnya pemenuhan hak untuk menerima manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi (iptek). 

Menurut dia, kerugian tersebut secara langsung melanggar hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari iptek, serta berdampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

“Bahwa kerugian pemohon tidak bersifat hipotesis atau potensial semata, melainkan aktual dan konkret, serta berpotensi terus berulang selama pemohon masih menjalani pendidikan berbasis daring dan norma a quo tetap berlaku,” kata Yaumul.

Kemudian dia meminta kepada MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional). 

“Sepanjang tidak dimaknai: ‘kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara',” ujar pemohon.

“Sepanjang tidak dimaknai: ‘setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional'.”

(far/frg)

No more pages