Logo Bloomberg Technoz

Hal tersebut dilakukan setelah izin operasional PLTA dicabut oleh pemerintah gegara dituding berkontribusi merusak lingkungan sehingga memperparah banjir Sumatra.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah di proses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” tegas Eniya.

Eniya mengungkapkan PT NSHE sudah berkoordinasi dengan Kementerian LH dan saat ini sedang menunggu audit lingkungan ulang.

Dia menyatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pengembanga PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120%. 

Salah satu contoh, kata Eniya, PT NSHE perlu mengembalikan jumlah pohon lebih besar 20% dari jumlah semula.

“Kami menghimbau untuk mentaati ketentuan Kementerian LH,” ucap Eniya.

Dalam kesempatan terpisah, Eniya sudah memastikan Batang Toru beroperasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Eniya menyatakan seluruh kewajiban PPKH termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sudah terbit PPKH-nya. Kewajiban PKH nya sudah dibayarkan dalam bentuk PNBP,” kata Eniya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (3/12/2025) malam.

Sekadar catatan, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.

PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha non-kehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Adapun, berdasarkan data PT PLN (Persero), PT NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.

Adapun, dalam keterangan tertulis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dijelaskan pada November 2025, PLTA Batang Toru dijadwalkan memasuki fase penggenangan bendungan dengan volume air mencapai 18 juta meter kubik.

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru mulai beroperasi akhir Desember 2025.

“Pada 2027 kita sudah boleh berharap bagi hasil untuk Kabupaten Tapanuli Selatan. Ini perjuangan mendatangkan investasi untuk daerah,” kata Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, dalam keterangan tertulis.

(azr/wdh)

No more pages