Daftar 18 Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo
Dovana Hasiana
22 January 2026 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima usulan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026-2031 dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia dan Surat Presiden Nomor R69/Pres/11/2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan meminta tanggapan (feedback) dari masyarakat sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Selanjutnya, Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dari 18 nama calon yang diajukan oleh Prabowo.
"Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Kami pastikan proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, terbuka. Pada hari itu juga kami akan melakukan rapat internal menetapkan sembilan dari 18 nama tersebut," ujar ujar Rifqinizamy kepada awak media, Rabu (21/1/2026)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, Komisi II DPR akan memanggil satu per satu calon kandidat yang sudah lolos penilaian profil (profile assessment) dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendalami visi, misi, rekam jejak, dan pemahaman calon terhadap mandat Ombudsman.
"Serta kita juga ingin mendalami strategi penguatan terhadap Ombudsman itu seperti apa ke depan yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut," ujar Aria Bima.





























