Meski demikian, Asep mengatakan, penyidik korupsi ini akan berkembang pada potensi terjadinya praktik pemerasan pada pengisian jabatan di lingkungan pemda; atau tak hanya di tingkat desa.
“Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini mungkin yang makin ke atas, mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya. Itu kira-kira,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Sudewo, Kades Arumanis Sumarjiono, Kades Karangrowo Abdul Suyono, dan Kades Sukorukun Karjan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 8 Februari mendatang.
(azr/frg)
No more pages





























