Logo Bloomberg Technoz

Secara khusus, Dudy juga mengapresiasi serta memberi semangat kepada tim SAR dan para relawan yang bertugas di lapangan. Di tengah medan pencarian serta kondisi cuaca ekstrem, tim SAR terus berlomba dengan waktu untuk menemukan seluruh awak maupun penumpang pesawat ATR 42-500.

"Sudah dua hari kami lakukan operasi pencarian dan banyak kemajuan yang telah dilakukan teman-teman di lapangan. Sekali lagi terima kasih atas kerja sama yang solid yang diperlihatkan oleh seluruh petugas lapangan. Ini menunjukkan bahwa negara betul-betul hadir dalam rangka melayani masyarakat untuk menemukan para korban," ujar Dudy. 

Dudy berharap seluruh petugas lapangan dapat bekerja dengan baik serta mengutamakan keselamatan diri. Ia meminta pencarian terus dilakukan dengan mematuhi kaidah-kaidah pencarian yang diarahkan oleh Basarnas, sehingga dapat menghindari adanya korban lain khususnya dari para petugas lapangan.

Diketahui, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dilaporkan hilang kontak (loss contact) pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang, terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang. Penerbangan menggunakan pesawat buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 itu melayani rute Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.

Penemuan serpihan pesawat dilakukan pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, melalui operasi pencarian terpadu yang mengombinasikan pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU.

Pada pukul 07.46 WITA, tim berhasil mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela yang menjadi penanda awal lokasi kecelakaan. Selang tiga menit kemudian, tepatnya pada pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pada tahap ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian.

Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku.

(ain)

No more pages