Logo Bloomberg Technoz

Berkas itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar atas nama terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025; terdakwa Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.

Selanjutnya, terdakwa Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024; terdakwa Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; terdakwa Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025; terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan 9 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Sekadar catatan, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini.

"Para terdakwa dan tersangka telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak [BBM], pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Safrianto dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).

Perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(wep)

No more pages