Kemenkes Pasang 19 Syarat untuk Buka Kembali Prodi PPDS Unsri
Dinda Decembria
17 January 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pembukaan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan pemenuhan terpenuhi. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya , menyebut terdapat 19 item wajib yang harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut pencegahan perundungan dan pembenahan tata kelola pendidikan.
Azhar menjelaskan, perbaikan tersebut mencakup perubahan struktural hingga operasional teknis di rumah sakit pendidikan maupun fakultas kedokteran.
“Kepala program studinya diganti, kepala staf medisnya diganti, dan mereka harus memperbaiki lingkungan pendidikan. Total ada sekitar 19 item yang harus dilakukan,” ujar Azhar di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (15/01).
Salah satu poin penting dalam daftar tersebut adalah penertiban penggunaan grup WhatsApp di lingkungan PPDS. Menurut Azhar, grup komunikasi wajib berada di bawah pengawasan resmi.
“WA itu harus dikontrol. Harus ada perwakilan rumah sakit dan fakultas kedokteran. Kalau tidak ada, itu WA-nya gelap,” katanya.






























