Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Sidang Kasus Korupsi BTS, Plate akan Bacakan Nota Keberatan

Sultan Ibnu Affan
04 July 2023 10:00

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS 4G) Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023).  

Agenda persidangan yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa pada sidang selanjutnya

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang diagendakan mulai pukul 11.00 WIB bertempat di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," tertulis laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/7/2023).

Johnny sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo pada pekan lalu atau Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development atau HUDEV Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.