Logo Bloomberg Technoz

Selain itu dia menyebut juga harus terdapat bukti kerja sama dengan pengelola bandara yang akan melayani penerbangan mereka dan bukti kesepakatan kerja sama dengan Pertamina untuk pasokan avtur.

“Serta masih cukup banyak lagi persyaratan yang harus dilengkapi dan melibatkan banyak pihak. Prosesnya cukup panjang. Semuanya demi menjamin keselamatan penerbangan dan keberlanjutan bisnis agar kepentingan konsumen terlindungi,” jelas Alvin. 

Dihubungi terpisah, Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo bahkan menyebut jika maskapai melayani penerbangan internasional akan lebih sulit karena perseroan harus mengurus perizinan juga ke negara yang dituju.

“Dan itu berarti dia sudah harus punya izin operasionalnya di Indonesia dulu. Berarti tambah panjang prosesnya,” tuturnya. 

Maskapai yang Bakal Beroperasi 

Mukhtara Air disebut bakal beroperasi di Tanah Air pada Januari 2026. Maskapai yang berbasis di Arab Saudi, di bawah naungan Manazil Al Mukhtara Company Holding itu masuk ke Indonesia untuk mendukung mobilitas penerbangan haji dan umrah. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia memang tinggi peminat.

Sebenarnya Mukhtara Air telah menjejak langit Indonesia pada 28 November 2025. Pesawat tipe Airbus A230 tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah terbang dari Sharjah, Uni Emirat Arab.

Maskapai ini ditargetkan mulai resmi mengudara dan membuka layanan penerbangan komersialnya di Indonesia pada awal Januari 2026. Namun saat ini, maskapai tengah menunggu sertifikasi AOC (Air Operator Certificate).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan saat ini proses pengajuan AOC perusahaan tersebut telah memasuki Fase 4 dari 5 Fase yang dipersyaratkan. 

Dalam perencanaannya, Mukhtara Air bakal beroperasi menggunakan 1 unit pesawat Airbus A320, yang masih berstatus registrasi asing dan 2 unit pesawat Airbus A330. 

“Pesawat tersebut wajib menjalani proses perawatan dan pemenuhan persyaratan teknis sebelum dapat diregistrasikan sebagai pesawat Indonesia,” kata Lukman saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/1/2026). 

Untuk dapat melakukan kegiatan operasi penerbangan berjadwal, kata Lukman, PT Manazil Al Mukhtara Indo atau Mukhtara Air harus menyelesaikan seluruh tahapan AOC hingga dinyatakan lulus kemudian mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP). 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak oleh otoritas penerbangan, barulah perusahaan dapat diberikan izin untuk beroperasi secara berjadwal.

Bagaimanapun, PT Manazil Al Mukhtara Indo telah memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 51101 dan 51103 sebagai bagian dari persyaratan awal pendirian badan usaha.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa setiap badan usaha angkutan udara yang akan beroperasi, wajib melalui tahapan proses sertifikasi, dan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Lukman. 

Seperti Mukhtara Air, Air Borneo juga berencana mulai mengudara di Indonesia pada Januari 2026. Maskapai tersebut akan mengoperasikan rute penerbangan langsung menuju ke beberapa daerah di Pulau Kalimantan, termasuk penerbangan langsung ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penerbangan Air Borneo di Indonesia ini diklaim membuka peluang kolaborasi yang lebih besar antara Sarawak dan Indonesia.

"Kita dalam pulau yang sama di Borneo. Kami sangat tertarik dengan pembangunan Nusantara-ini adalah masa depan. Sesama di Borneo, kami bangga nantinya seluruh dunia akan datang ke Nusantara," kata Menteri Pengangkutan Sarawak, YB Dato Sri Lee Kim Shin.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

(ell)

No more pages