Logo Bloomberg Technoz

Dia memandang perusahaan akan memanfaatkan relaksasi yang diberikan Kementerian ESDM, yakni produksi maksimal 25% dari rencana 2026 hingga 31 Maret 2026.

Sementara itu, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor batu bara, diprediksi stabil pada awal tahun ini meski adanya keterlambatan penerbitan RKAB.

“Dari sini saya yakin produksi batubara di awal tahun atau kuartal pertama 2026 belum akan mengalami penurunan. Bisa jadi setoran PNBP relatif belum mengalami penurunan, kecuali harga akan turun di kuartal pertama 2026,” ungkap Singgih.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Sekadar catatan, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai sebanyak 731,5 juta ton.

Besaran tersebut terkontraksi 5,8% jika dibandingkan dengan produksi batu bara sepanjang Januari hingga November 2024 yang sejumlah 776,7 juta ton.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, secara YTD [year to date] kinerja produksi 2025 tercatat mengalami penurunan,” kata Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani ketika dihubungi, Rabu (7/1/2026).

Gita menjelaskan penurunan produksi tersebut dipengaruhi oleh anjloknya permintaan batu bara dari negara tujuan ekspor, seperti China dan India.

Di sisi lain, lanjut Gita, kebijakan serta dinamika pasar global turut menekan kinerja produksi batu bara Tanah Air.

(azr/wdh)

No more pages