Logo Bloomberg Technoz

Maka, hubungan kerja sudah jelas terpenuhi antara hubungan pengemudi transportasi daring dan platform. Di dalam hubungan kerja yang berlaku seperti itu, menurut Lily, iuran JKK dan JKM dibayarkan 100% oleh perusahaan platform.

“Jadi pengemudi ojol semakin dibebani biaya tambahan, padahal selama ini sudah dibebani oleh biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, cicilan kendaraan, cicilan handphone, biaya servis, penggantian spare part kendaraan, dan biaya lainnya yang totalnya sehari bisa mencapai Rp100.000. Padahal pendapatan per hari rata-rata Rp50.000-Rp100.000,” jelas Lily.

Seharusnya, lanjut dia, semua biaya tersebut ditanggung oleh platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan perusahaan transportasi online lainnya.

“Agar negara benar-benar hadir bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir, maka kami mendesak pemerintah untuk menerbitkan PP tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah dijanjikan sejak tahun lalu dengan pengakuan pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja,” imbuhnya. 

Diketahui, PP tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.  PP 50/2025 bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi peserta bukan penerima upah.

Kebijakan ini tetap menjamin paket manfaat, yakni perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian. Artinya, tidak ada manfaat JKK ataupun JKM yang dikurangi meski ada diskon iuran.

Diskon iuran berlaku bagi peserta BPU aktif ataupun baru. Peserta BPU juga biasanya disebut pekerja informal. Peserta BPU yang dimaksud dalam PP ini meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri di sektor transportasi dan nontransportasi.

Besar penyesuaian iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 50% dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU. Nilai total kedua iuran berkisar Rp16.800 per bulan. 

Kebijakan itu tidak berlaku bagi peserta BPU yang sudah menerima bantuan iuran JKK dan JKM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Untuk durasi diskon iuran, PP Nomor 50 Tahun 2025 menyebut Januari 2026 - Maret 2027 bagi peserta BPU sektor transportasi. Sementara bagi peserta BPU sektor nontransportasi, durasi potongan iuran dimulai dari April -Desember 2026.

(ell)

No more pages