Ini Perbedaan UMP, UMK dan UMSK yang Wajib Pekerja Tahu
Referensi
05 January 2026 16:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah menjadi alasan utama seseorang bekerja. Dari upah inilah kebutuhan hidup sehari-hari dipenuhi, mulai dari pangan, sandang, papan, hingga kebutuhan sosial lainnya.
Karena perannya yang sangat vital, negara hadir untuk mengatur sistem pengupahan agar pekerja memperoleh hak yang layak dan adil. Di Indonesia, pengaturan tersebut dikenal melalui konsep upah minimum, yang terbagi menjadi UMP, UMK, dan UMSK.
Sayangnya, masih banyak pekerja maupun pelaku usaha yang belum memahami secara utuh perbedaan ketiganya. Akibatnya, sering muncul kesalahpahaman terkait besaran upah, kewenangan penetapan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Pengertian Upah Minimum dalam Hukum Ketenagakerjaan
Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Pengaturan mengenai upah minimum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penetapan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
































