Logo Bloomberg Technoz

Mualem Ketok UMP Aceh 2026, Naik 6,7% Jadi Rp3,93 Juta

Mis Fransiska Dewi
07 January 2026 09:10

Muzakir Manaf atau Mualem (Dok. Instagram @muzakirmanaf1964)
Muzakir Manaf atau Mualem (Dok. Instagram @muzakirmanaf1964)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,7% yakni senilai Rp3.932.552 atau Rp3,93 juta. Angka ini naik Rp246.346 dibandingkan UMP Aceh 2025 yang sebesar Rp3.685.616.

Hasil penetapan itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026. SK ini ditetapkan pada 30 Desember 2025.

”UMP ini merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari kerja, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari kerja,” tulis Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam SK dikutip Rabu (7/1/2026). 


UMP Aceh tahun 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2026. 

“UMP Aceh Tahun 2026 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026,” sebut SK tersebut.