Pemerintah memperkenalkan prosedur penyidikan yang lebih ketat, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan serta penguatan hak restitusi dan kompensasi bagi korban. Selain itu, sistem peradilan diarahkan pada efisiensi melalui prinsip single prosecution dan digitalisasi proses hukum.
Untuk menjamin kelancaran transisi, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur regulasi pendukung yang masif, terdiri dari; 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), dan sejumlah aturan turunan teknis lainnya.
Yusril menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap dijunjung tinggi. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara yang masuk setelah tanggal tersebut sepenuhnya tunduk pada hukum pidana baru.
Poin Kunci versi Pemerintah:
- Pidana Alternatif: Memperluas opsi hukuman di luar penjara, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
- Solusi Overcapacity: Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna menekan angka kepadatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
- Perlindungan Ranah Privat: Ketentuan sensitif, termasuk terkait hubungan di luar perkawinan, kini dirumuskan sebagai delik aduan untuk membatasi intervensi negara yang berlebihan.
(fik/frg)
































