Logo Bloomberg Technoz

Rincian Tarif Ruas Tol Sedyatmo yang Naik Mulai Pekan Depan

Redaksi
02 January 2026 09:20

Ilustrasi lalulintas di jalan tol (Dok: Jasa Marga)
Ilustrasi lalulintas di jalan tol (Dok: Jasa Marga)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (persero) Tbk yakni Tol Sedyatmo akan mulai memberlakukan tarif baru pada 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuain Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.


Berdasarkan Keputusan Menteri PU tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Sedyatmo yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

  • Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.500,-
  • Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 11.000,-
  • Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 11.000,-
  • Gol IV: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
  • Gol V: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-

Jasa Marga menyebut penyesuaian tarif ini  diperlukan sebagaikepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.