Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi PJUTS

Dovana Hasiana
01 January 2026 08:40

Penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS)./dok. Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS)./dok. Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menjelaskan dua orang tersangka merupakan eks pejabat di Kementerian ESDM. Mereka adalah AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM 2017-2023 dan HS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS merujuk pada Akhmad Syakhroza yang menjadi Inspektur Jenderal Kementerian ESDM pada 2017-2023.


"[Selanjutnya], tersangka ketiga adalah L selaku Direktur Operasional PT Len Industri," ujar Totok dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/1/2026).

Adapun, konstruksi perkaranya dimulai pada 2020. Kala itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi melakukan pengadaan lelang untuk pekerjaan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS wilayah tengah tahun 2020 sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108,99 miliar. Adapun, wilayah tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.